ENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN RI
Standar Kompetensi :
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Kompetensi Dasar :
Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
Indikator :
1. Menguraikan pengertian
dan fungsi negara
2. Membandingkan berbagai
teori tentang fungsi dan tujuan negara
3. Mendeskripsikan tujuan
Negara Kesatuan RI.
Materi :
1. Pengertian , Fungsi
dan Tujuan Negara Secara Universal
1. PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris),
staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state,
staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti
keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Arti negara menurut beberapa tokoh:
Menurut Roger H. Soltau,
negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laksi,
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Weber
negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. FUNGSI NEGARA
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan
tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara
adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan
ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai
stabilitator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap
sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c. Mengusahakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara
harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan
yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negra menurut beberapa tokoh :
a. John Lokce,
membagi fungsi negara menjadi tiga :
1) Fungsi legislatif,
yaitu membuat undang-undang
2) Fungsi eksekutif,
yaitu melaksanakan undang-undang
3) Fungsi federatif,
yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai
b. Moh. Kusnardi,
SH.
1) melaksanakan
ketertiban
2) menghendaki
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Montesquieu, menyatakan
bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
1) fungsi legislatif,
yaitu membuat undang-undang
2) fungsi eksekutif,
yaitu melaksanakan undang-undang
3) fungsi yudikatif,
yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
d. Van Vallenhoven
, menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :
1) Regeling, yaitu
membuat peraturan
2) Bestur, yaitu
menyelenggarakan pemerintahan
3) Rechstaat, fungsi
mengadili
4) Politic, fungsi
ketertiban dan keamanan.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi
negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum
adalah sebagai berikut :
a. Tugas esensial
Adalah tugaas untuk mempertahankan negar sebagai organisasi
politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas
essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap
pemerintah dari negara manapun di dunia.
b. Tugas fakultatif
Diselenggarakan oleh negara untuk dapat
memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.
2 3.TUJUAN
NEGARA.
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu.
Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal
ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri
bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk
dalam organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
a. Untuk memperluas
kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan
menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan
berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan
menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya
maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan
ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
b. Untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala
kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus
tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
c. Untuk mencapai
kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara
dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama,
yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
Adapun tokoh yang mengemukakan tujuan negara adalah :
a. Roger H. Soltau,
tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan
daya ciptanya sebebas mungkin.
b. J. Baren, mengklasifikasikan
tujuan negara dalam dua hal :
1) tujuan
sebenarnya yaitu memelihara keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan kepentingan
umum.
2) Tujuan
tidak sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam
kedudukannya.
c. Aristoteles, negara
bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.
d. Charles E. Miriam, tujuan
negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan dan kesejahteraan umum.
e. Plato, tujuan
negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun
sebagai makhluk sosial.
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai
berikut :
a. Teori Fasisme
Fasisme berasal dari kata Fascio yang berarti kelompok.
Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de combattimento yang artinya
barisan tempur. Dalam Undang-undang dasar, negara fasis harus diciptakan suatu
kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus
memiliki ideologi negar sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis.
Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita
dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah ”Imperium Dunia”
pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjaadi satu
tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negar di dunia yang pernah menerapkan
fasisme antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa
Adolf Hittler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II dibawah kekuasaan Tenno Heiko.
b. Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat,
kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks
dari penguasa monarki absolut. Mereka berkeinginan mendapatkan liberte,
egalite, dan fraternite. Mereka juga membanggakan pemikiran-pemikiran
rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari revolusi Perancis dan
revolusi industri.
Individualisme atau liberalisme dalam arti luaas dapat
dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Dalam bidang ekonomi
liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.
Dalam pandangan individualisme negar tidak boleh campur
tangan dalam urusan pribaaadi. Ekonomi, dan angama warganya.
Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga
keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam
memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar
negara-negara Eropa dan Amerika.
c. Teori Sosialisme
Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keebradaan
kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan
milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan
umum. Perkembangan sosialisme muncul di daratan Eropa setelah revolusi
industri, guna menghindari penghisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum
kapitalis).
Dalam perkembangan lebih lanjut, sosialisme diamnfaatan
secara politis oleh gerakan-gerakan revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal
adalah Karl Marx , Lenin dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada
umumnya dengan Uni Soviet (sekarang telah bubar) sebagai kiblatnya.
Sosialisme dengan banyaknya muatan politik berubah bentuk menjadi
komunisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam
berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan
negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi
setiap anggota masyarakat.
d. Teori Integralistik
Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan
penguasa (negara) kebersamaan. Alasannya, paham dan anggota-anggotanya saling
terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipeloposri
oleh B. De Spinoza, Adam Miller dan Hegel.
Gagasan paham integralistik di Indonesia pertama kali
dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo
paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan
demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri integralistik
Indonesia. Gagasan Soepomi ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan
negara RI .
3. Tujuan Negara Kesatuan
RI
Tujuan negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat
pada pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 diantaranya berbunyi :
“.........melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka....”
Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan
dibentuknya negara RI adalah :
1. melindungi segenap
bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan
kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar