Pasal-Pasal yang Menyangkut Tentang Hal Memalsukan Mata Uang dan Uang Kertas Negara serta Uang Kertas Bank
Pasal
244 : barangsiapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara
atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas bank itu serupa
yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima
belas tahun
Pasal 245 : barangsiapa dengan sengaja menjalankan serupa
mata uang atau uang kertas negara atau ung kertas bank yang asli dan
yang tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas negara atau uang
kertas bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri atau yang pada
waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan atau pun barangsiapa
menyimpan atau memasukkan ke negara Indonesia mata uang dan uang kertas
negara atau uang kertas bank yang demikian dengan maksud mengedarkan
atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tidak
dipalsukan dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 246 : barangsiapa mengurangi harga mata uang dengan
maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang sudah
dikurangi harganya itu, dihukum karena merusakkan uang, dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 247 : barangsiapa dengan sengaja mengedarkan serupa
mata uang yabg tidak rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan
harganya atau yang pada waktu diterima kerusakan itu diketahuinya atau
barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan mata uang yang
demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan mengedarkan atau
menyuruh menjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak, dihukum
penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar