Kamis, 19 Februari 2015

Pasal-Pasal yang Menyangkut Tentang Hal Memalsukan Mata Uang dan Uang Kertas Negara serta Uang Kertas Bank

Pasal 244 : barangsiapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun
Pasal 245 : barangsiapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas negara atau ung kertas bank yang asli dan yang tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan atau pun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke negara Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang demikian dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tidak dipalsukan dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 246 : barangsiapa mengurangi harga mata uang dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang sudah dikurangi harganya itu, dihukum karena merusakkan uang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 247 : barangsiapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yabg tidak rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu diterima kerusakan itu diketahuinya atau barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan mata uang yang demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh menjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar